NKRI Harga Mati
Pada awal penyusunan dasar kemerdekaan Indonesia sudah ada pilihan bentuk Negara kesatuan atau Negara federal. Waktu itu, para pendiri Negara sepakat pada bentuk Negara kesatuan mengingat sumber daya manusia di daerah yang belum mandiri. Di era reformasi Dr. Amin Rais dan Prof. Dr. Harun Alrasyid berpendapat bahwa pilihan Negara federal sudah boleh jadi karena SDM sudah terbagi di daerah.
Secara teoritis dikenal dua macam bentuk Negara, yakni Negara Kesatuan dan negera Federal. Negara federal adalah sesuatu yang lazim karena 40% Negara di dunia berbentuk federal. Ketika Indonesia berubah dari Negara federal ke kesatuan tahun 1950 menurut Soetomo tidak melanggar konstitusi. Jadi sebaliknya menurutnya jika terjadi perubahan dari negaa kesatuan ke federal pun tidak melanggar konstitusi. Persepsi yang mengatakan bahwa Negara serikat/ federal akan menimbulkan perpecahan, disintegrasi bangsa, separatisme masih memerlukan kajian yang mendalam.
Ciri Negara keatuan menurut CF Strong adalah kedaulatan tidak dapat terbagi, kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, tidak ada lembaga legislative lain selain lembaga legislative pusat. Pengertian lain dalam Negara kesatuan adalah kekuasaan Negara terletak pada pemerintahan pusat bukan pemerintahan daerah. Namun pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat-pejabat di daerah (dekonsentrasi) atau pada daerah berdasarkan otonomi (desentralisasi). Dalam Negara kesatuan dikenal adanya asas dekonsentrasi dan desentralisasi. Desentralisasi dapat dibedakan dalam dalam desentralisasi territorial dengan batas pengaturan berdasarkan daerah tertentu dan desentralisasi fungsional dengan batas pengaturan pada jenis fungsi tertentu.
NKRI tidak Diamandemen
Dalam era Reformasi, salah satu kesepakatan wakil rakyat di DPR adalah tidak melakukan amandemen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pertimbangannya untuk saat in, berdasarkan kondisi Negara secara umum Indonesia masih lebih baik berbentuk Negara kesatuan tanpa menutup peluang perkembangan tata Negara di hari kemudian. Bila ada pemikiran ke arah Negara federal mungkin karena telah terdistorsi konsep Negara kesatuan dengan mengedepankan penyeragaman sehingga perbedaan bukan menjadi kekayaan budaya tapi menjadi ancaman.
Kegagalan dalam pembangunan di daerah menyebabkan daerah telah menganggap pusat telah mengeksploitasi daerah sehingga terjadi ketidak adilan, ketidak efisienan dan sebagainya. Untuk itu permasalahan ketimpangan daerah harus diberikan penyelesaian bila ingin mempertahankan konsep Negara kesatuan. Sehingga bentuk Negara kesatuan yang dianggap sebagian kalangan sebagai harga mati, tetap dapat berlangsung.
Atas adanya kepentingan daerah yang terabaikan, maka di era reformasi dibentuk Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Alasannya yang mengetahui kepentingan daerah adalah orang-orang daerah itu sendiri, yaitu pemimpin atau tokoh masyarakat yang belum tentu anggota partai politik. Dengan adanya DPD yang diplih langsung dengan calon dari perorangan maka akan terpilih orang yang mengetahui aspirasi daerah setempat.
Namun, disadari atau tidak pengertian DPD mengandung kedaulatan daerah disamping kedaulatan pusat sehingga secara terselubung mengarah pada federalism yang bertentangan dengan kesepakatan para wakil rakyat yang akan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Maka perlu ada peraturan-peraturan yang mengikat agar keberadaan DPD tetap dalam koridor NKRI. (DP)
sumber : http://www.pusakaindonesia.org/nkri-harga-mati/
0 komentar:
Posting Komentar